Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini
Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021, berlaku mulai 3 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021, berlaku mulai 3 Desember 2021.
Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring kemunculan varian baru COVID-19 Omicron di sejumlah negara.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Siapa yang terlibat dalam penerbangan "Kartini Flight"? Semangat apresiasi tersebut direpresentasikan dengan kehadiran pilot, dan awak kabin yang seluruhnya perempuan pada penerbangan khusus 'Kartini Flight' yaitu penerbangan IP204 rute Jakarta-Surabaya pukul 10.45 WIB dan penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta pada Minggu 21 April ini.
-
Kapan Hari Kartini dirayakan? Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini yang sarat perjuangan.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.
Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNI umum ditanggung secara mandiri. Terkait aturan karantina, saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.
"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Dirjen Novie dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12).
Sementara, pelancong selain dari 11 negara diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina. "Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Maka dari itu kita menambahkan hari karantina," lanjutnya.
Syarat Perjalanan Internasional
Dirjen Novie Riyanto memaparkan bahwa sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal.
"Kami juga sudah meminta bandara-bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," terang Dirjen Novie.
"Ini kita lakukan dalam langkah mencegah gelombang ketiga dan masuknya (varian COVID-19) Omicron," jelasnya.
Aturan tes PCR itu juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. "Ini juga berlaku pada personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan," paparnya.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6