Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi
- Buruh Ancam Unjuk Rasa dengan Massa Lebih Banyak, Ternyata Ini Tuntutannya
- Demi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen, Kemenperin Bakal Ambil Strategi Begini
- Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan
- Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Kementerian Keuangan kembali menerbitkan aturan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya PMK ini pada Desember 2023 lalu dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting.
Di antaranya, mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online).
Aturan ini juga dibuat karena penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.
“AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit). Operator ekonomi yang dimaksud meliputi manufaktur, eksportir, importir, PPJK, pengangkut, dan/atau pihak terkait lainnya yang menjalankan proses kepabeanan,” jelas Encep, Selasa (16/1).
Encep menjelaskan, PMK ini mengedepankan hal-hal untuk mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan bagi jenis-jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, hingga perbaikan kualitas AEO melalui kegiatan monev.
Selain itu, PMK ini juga memuat hal-hal lain terkait penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan, serta pengaturan MRA dan pengadaan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar AEO.
“Jadi tujuan peraturan ini secara garis besar adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO,” tegas Encep.
Sementara dalam peran sebagai trade facilitator, tambah Encep, implementasi PMK ini merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi.
“Sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif,” pungkas Encep.