Pemerintah tetapkan harga beli kedelai di petani Rp 7.500 per kg
Diharapkan bisa mendorong petani untuk meningkatkan produksi kedelainya.
st
Pemerintah menetapkan harga beli kedelai di tingkat petani (HBP) sebesar Rp 7.500 per kilogram untuk periode Januari-Maret 2014. Ini naik Rp 1.000 ketimbang HBP sebesar Rp 7.400 per kilogram pada Oktober-Desember 2013.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Ndalem Sopingen dibangun? Ndalem Sopingen pada awalnya dibangun oleh Raden Hamat Dalem Sopingi sekitar tahun 1800.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Penetapan HBP baru itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 yang terbit 31 Desember lalu.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap penaikan HBP ini bisa mendorong petani untuk meningkatkan produksi kedelainya. Dengan demikian, impor kedelai bisa ditekan.
Saat ini, sekitar 70 persen kebutuhan kedelai nasional berasal dari impor.
"HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap tiga bulan," ucap Gita dalam siaran persnya, Rabu (8/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menambahkan penaikan HBP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, penaikan jumlah dan harga benih, jumlah dan harga pupuk, serta produktivitas kedelai per hektar.
"Dengan kebijakan harga pembelian kedelai kepada petani saat ini, semangat para petani kita untuk menanam kedelai akan tetap terpelihara, yang pada gilirannya akan dapat menstimulasi peningkatan produktivitas tanaman kedelai," katanya.
Diungkapkanya, produksi kedelai terus meningkat sejak HBP Kedelai ditetapkan pertama kali pada periode Juli-September 2013 sebesar Rp 7 ribu per kilogram.
Ini diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produktivitas tanaman kedelai nasional pada periode September-Desember 2013 sebesar 15,69 Ku/Ha. Naik 15,8 persen dibandingkan produktivitas periode Mei-Agustus 2013 yang sebesar 13,55 Ku/Ha.
(mdk/yud)