Pemerintahan SBY dipastikan gagal batasi konsumsi BBM subsidi
UU APBN 2014 memberi pemerintah kewenangan untuk terapkan subsidi tertutup sebagai upaya pembatasan volume BBM subsidi.
Pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hampir pasti tidak bisa dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat masa baktinya segera berakhir.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa beralasan bahwa pembatasan konsumsi BBM subsidi mesti dibicarakan dengan DPR-RI.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
Padahal, penjelasan pasal 14 (1) UU No.23/2013 tentang APBN 2014 memberi pemerintah kewenangan untuk melaksanakan pola subsidi tertutup sebagai upaya pembatasan konsumsi BBM subsidi
"Kami tidak bisa begitu saja memutuskan. DPR diajak ngomong kan penting, walaupun kami tideak perlu minta izin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21/1).
Subsidi tertutup adalah mekanisme pembelian BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu. Terkait itu ada beberapa skenario yang sudah dikaji Kementerian ESDM.
Antara lain, seluruh mobil pribadi tak boleh membeli premium atau premium cuma untuk mobil di bawah 1.300 cc, tetapi volume hariannya diatur.
Adapun pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di kendaraan roda empat beberapa waktu lalu jadi tahap awal pembatasan konsumsi BBM subsidi. Distribusi BBM subsidi secara terbatas baru akan dijalankan pemerintah setelah mendat data pasti mengenai pola konsumsi bahan bakar fosil tersebut setiap harinya secara nasional.
"Saya kira itu suatu pemikiran yang harus kita kembangkan. Bagusnya kita persiapkan, kalau mempermudah pemerintahan baru kan lebih bagus," ujar Hatta.
(mdk/yud)