Penempatan Rp30 T ke Himbara Perlu Landasan Hukum Kuat
Skema penempatan dana pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 segera bergulir. Dari beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana senilai Rp30 triliun di empat himpunan bank milik negara (Himbara).
Skema penempatan dana pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 segera bergulir. Dari beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana senilai Rp30 triliun di empat himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum, sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menilai penempatan dana pemerintah kepada Bank Umum tidak akan efektif dikarenakan memiliki aturan yang sangat kaku. Dia menganggap aturan tersebut justru akan menyulitkan bank mitra yang mendapat kelebihan dana. Apalagi, penempatan Rp 30 triliun sebagai tahap pertama menunjukkan keberpihakan pemerintah yang berlebihan terhadap bank-bank BUMN.
-
Kapan Komisi XI DPR berkunjung ke Bank Sentral Spanyol? Hal ini disampaikannya menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol, Selasa (7/5).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Kenapa Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat FDIC? “Kita patut belajar bagaimana AS mampu mengatasi situasi genting akibat penarikan simpanan di bank besar-besaran secara cepat atau dikenal sebagai bank run." "Kejadian ini kemudian mengakibatkan kolapsnya sejumlah bank besar di AS hingga mengguncang pasar keuangan global. Namun, FDIC mampu mengatasi fenomena bank gagal ini dengan menempuh upaya resolusi yang menjamin pengembalian simpanan seutuhnya, bahkan simpanan yang melebihi batas penjaminan,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor Pusat FDIC, Washington DC, AS, pada Senin (10/10).
-
Siapa yang memimpin Pertamina dalam RDP bersama Komisi VII DPR? Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati bersama jajaran Direktur Utama Sub Holding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/11).
"Ada aturan yang menyebutkan tidak boleh digunakan untuk beli SBN dan transaksi valas, padahal ketika dananya masuk, dana itu akan otomatis menjadi likuiditas bagi bank dan dimanfaatkan seefektif mungkin agar tidak menjadi idle, siapa yang dapat menjamin hal itu. Padahal yang tahu kebutuhan masing-masing bank itu ya OJK, ini kelihatannya pemerintah hanya mau menyelamatkan banknya sendiri, sentimen ini bisa berdampak perpindahan dana besar-besaran ke Bank Himbara," kata politisi Partai Golkar tersebut di Jakarta, Selasa (30/6).
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Andreas Eddy Susetyo menambahkan skema penempatan uang negara ke bank umum tersebut perlu memiliki landasan hukum yang kuat. Dia menilai konsep yang dilakukan seperti memindahkan kas negara yang disimpan bank sentral ke bank umum, padahal sesuai mekanismenya, penempatan dilakukan jika rekening saldo berada diangka nol.
"Jadi memperkuat landasan hukumnya sangat penting, kalaupun pemerintah belum memiliki landasan hukumnya. Pemerintah perlu memastikan soal pengelolaan dana senilai 30 triliun yang akan diguyur ke bank milik negara. Kenapa kebijakan complimentary ini dilakukan, tentu ada alasannya? Saya kita perlu disampaikan kenapa muncul kebijakan ini," kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan otoritas terkait akan memantau dan melakukan evaluasi agar penempatan dana kepada Bank Umum bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Secara ketat pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada bank-bank tersebut setiap bulannya.
"Ini dievaluasi selama tiga bulan. per bulan dimonitoring gimana bank gunakan dana tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.
"Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh aparat tersebut kebijakan dilakukan secara transparan, keputusan penyaluran dana secara terbuka, dan untuk pelaksanaan monitoring di internal kemenkeu dan BPKP, aparat penegak hukum juga bisa turun," tegasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani: Peran Strategis Perbankan Penting untuk Dorong Dunia Usaha
Bantuan untuk UMKM Disalurkan Lewat Bank Agar Terhubung ke Lembaga Pembiayaan
Bos OJK Harap Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Bantu Pulihkan Ekonomi
Dapat Suntikan Dana Rp30 Triliun, Bank Himbara Tetap Harus Bayar Premi ke LPS
Bos OJK: Restrukturisasi Kredit di Juni Mulai Melandai
Bank BRI Beri Pendampingan Pulihkan Likuiditas Bukopin