Penerimaan pajak Januari 2018 Rp 78,94 T, tumbuh tertinggi sejak 2014
Pertumbuhan ini tercermin dari pertumbuhan PPh non migas mencapai 14,90 persen, sementara itu PPN tumbuh 9,41 persen. Tren pertumbuhan positif pada Januari diyakini memberikan optimisme tersendiri dalam mencapai kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Januari 2018, sebesar Rp 78,94 triliun atau tumbuh 11,17 persen (year on year). Angka pertumbuhan tersebut merupakan tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, maka pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2018 mencapai 11,88 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Total penerimaan DJP mencapai Rp 78,94 triliun dibanding Januari 2017 yaitu Rp 71,01 triliun adalah meningkat 11,17 persen. Kalau tanpa tax amnesty peningkatannya 11,88 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/2).
Pertumbuhan ini tercermin dari pertumbuhan PPh non migas mencapai 14,90 persen, sementara itu PPN tumbuh 9,41 persen. Tren pertumbuhan positif pada Januari diyakini memberikan optimisme tersendiri dalam mencapai kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Optimisme ini diperkuat dengan data pertumbuhan PPh Pasal 21 yang tumbuh di atas 16,09 persen dan PPh orang pribadi 33,18 persen, PPh badan serta pajak atas impor yang tumbuh di atas 20 persen," jelasnya.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai per 31 Januari 2018 mencapai Rp 3,53 triliun atau 1,82 persen dari target APBN 2018 sebesar Rp 194,10 triliun. Penerimaan ini naik Rp 511,02 miliar atau lebih tinggi 16,92 persen dibandingkan capaian tahun lalu.
Pertumbuhan penerimaan ini dikontribusikan oleh peningkatan penerimaan di semua sektor bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan bea masuk pada Januari 2018 mencapai Rp 2,80 triliun atau 7,85 persen dari target APBN 2018.
Berdasarkan sektor industri, pertumbuhan devisa impor pada Januari 2018 didominasi oleh pertumbuhan devisa impor untuk sektor industri pengolahan. Hal ini mengindikasikan bergairahnya ekonomi dari sisi aktivitas produksi dan konsumsi.
"Capaian bea keluar sebesar Rp 369,64 miliar atau 12,32 persen dari target dan tumbuh 28,42 persen dibanding capaian tahun 2017. Sedangkan capaian penarikan cukai hingga 31 Januari 2018 sebesar Rp 356,60 miliar atau 0,23 persen dari target dan meningkat 48,34 persen dibanding capaian periode yang sama tahun 2017," jelasnya.
"Melengkapi sisi pendapatan negara, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp 18,89 triliun atau 6,86 persen dari target APBN 2018. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 32,78 persen dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu," tandasnya.
Baca juga:
Dipanggil Presiden Jokowi, Menteri Sri Mulyani bahas insentif untuk genjot investasi
Menteri Basuki: GBK dibangun pakai uang pajak, jangan dirusak
Soal pajak mobil sedan usulan Kemenperin, ini tanggapan Menteri Sri Mulyani
Keluarkan aturan 'intip' rekening, ini jaminan Ditjen Pajak amankan data nasabah
Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah
Ditjen Pajak minta lembaga keuangan laporkan data nasabah hingga Februari 2018
Temui menlu Singapura, Menteri Retno bahas perjanjian pajak hingga pariwisata