Penerimaan pajak tahun ini tak capai 90 persen dari target
Sampai dengan 24 Desember 2013, penerimaan pajak baru Rp 893,3 triliun di mana target APBNP ialah Rp 995,2 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan target penerimaan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun ini terealisasi tak sampai 90 persen. Sampai dengan 24 Desember 2013, penerimaan pajak sebesar Rp 893,3 triliun. Sedangkan APBN-P mengamanatkan setoran pajak seharusnya terkumpul Rp 995,2 triliun.
Kendati demikian, masih ada pertumbuhan penerimaan pajak, dibanding tahun lalu. "Pertumbuhan sekitar 11 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
Lantaran masih cukup jauh dari target, Chandra mengklaim pihaknya masih berusaha keras mengejar penerimaan hingga di atas Rp 900 triliun dalam sisa bulan ini. Salah satunya, lewat pembukaan kantor pajak pada momen cuti bersama 26 Desember lalu.
Angka pasti soal penerimaan pajak sepanjang tahun ini, kata Chandra, baru akan diketahui awal tahun depan. "Baru akan diketahui minggu pertama Januari 2014 mendatang karena biasanya diawal Januari kita masih menunggu rekonsiliasi data penerimaan pajak di Modul Penerimaan Pajak (MPN)," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengakui tahun ini terlalu bergantung pada wajib pajak badan yang berorientasi ekspor, misalnya perusahaan batu bara atau kelapa sawit. Celakanya, sejak triwulan I 2013, sampai menjelang akhir tahun, harga komoditas unggulan Tanah Air di pasar internasional anjlok.
"Kita berusaha keras pindah ke basis pajak yang lain, tapi tetap enggak bisa menggantikan sektor berorientasi ekspor," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantornya, Rabu (11/12).