Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Mei Susanto melihat Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.
Wacana penggodokan perundang-undangan sapu jagat atau Omnibus Law kembali menuai kritik. Omnibus Law dikritik karena dinilai terlalu mengutamakan investor.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Mei Susanto melihat Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.
-
Apa kritik Cak Imin terhadap UU Omnibus Law Ciptaker terkait investasi? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana Cak Imin membandingkan pelayanan investasi di Indonesia dengan Cina? Menurut Cak Imin, pelayanan terhadap investasi di Indonesia masih jauh dari Cina. Kata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai."Pelayanan yang diberikan kepada investasi jauh dari Tiongkok misalnya. Mereka betul-betul pelayanan yang memadai," ujarnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
"Nah di sinilah problemnya, karena karakter Omnibus Law itu pragmatis, maka sangat mungkin terlalu menguntungkan investor misalnya," kata Mei saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/1).
Padahal menurut Mei Indonesia mempunyai dasar kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menekankan pada tanggungjawab negara untuk mengelola sumber daya ekonomi bangsa.
"Maka dengan munculnya Omnibus Law ini apakah Omnibus Law yang tengah disusun itu masih memiliki dasar pasal 33 atau tidak," terangnya.
"Atau pragmatis saja untuk kepentingan investasi, nah ini kan bisa jadi masalah," sambungnya.
Mei mengingatkan kepada pemerintah bahwa fungsi UU bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga fungsi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.
"Namun memang harus dicermati, kemudahannya konstitusional menguntungkan negara atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ini yg mungkin bisa jadi pertanyaan kritis," jelasnya.
Dia melihat hadirnya UU sapu jagad ini lebih berpihak kepada investor dibandingkan kepentingan rakyat atau negara.
"Hanya isu yg beredar misalnya penghilangan instrumen Amdal itu jelas merugikan rakyat dan negara, jadi melihat isu-isu yg beredar nampaknya Omnibus Law memang akan lebih berpihak pada investor," paparnya.
Bukan Hal Baru
Kendati Omnibus Law kerap digunakan untuk mensimplifikasi aturan hukum di negara dengan sistem hukum "Common Law" layaknya Amerika Serikat. Tapi bukan berarti konsep ini tidak ada dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.
Menurut Mei, konsep Omnibus Law bukanlah hal yang baru di Indonesia. Negeri ini telah memiliki undang-undang semisal.
"Sebenarnya kita sudah mengenal undang-undang yang mengatur banyak hal dalam bentuk Kitab Hukum, misalnya KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, ada juga UU Pokok seperti Agraria, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," papar dia.
Mei menyebutkan bahwa mode UU yang menggabungkan banyak subtansi sudah pernah dilakukan. Namun masalahnya, lanjut dia diperlukan kejelian untuk menyusunnya.
"Karena banyaknya materi yang diatur, tahap sinkronisasi dan harmonisasi butuh kecermatan dan kejelian," ungkap Mei.
Dia menerangkan, yang baru daru Omnibus Law ini hanya semangat akan pro investasi.
"Kalau lihat konteks itu, ya Omnibus Law bukanlah hal baru sebenarnya, yang baru mungkin hanya semangat atau tujuan mempermudah iklim investasi tersebut," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/did)