Pengusaha Khawatir Bila Pemprov DKI Kembali Lakukan Tarik Rem Darurat
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pengusaha khawatir, cemas, dan galau bila wacana Pemprov DKI Jakarta akan mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat usia libur Tahun Baru 2021.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pengusaha khawatir, cemas, dan galau bila wacana Pemprov DKI Jakarta akan mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat usia libur Tahun Baru 2021. Menurutnya, kebijakan itu akan menerapkan pembatasan jam operasional dan gerak masyarakat.
"Jika kembali seperti yang dulu tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Ini sinyal ekonomi yang kurang baik diawal tahun,dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme dikalangan pelaku usaha," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menaikannya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tumbangnya para pelaku UMKM, sehingga dapat menambah beban sosial pemerintah. Kebijakan tersebut juga dinilai berdampak pada perbaikan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota ataupun nasional.
"Karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen PDB Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen," ucapnya.
Kendati begitu, kondisi saat ini sangat dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta, antara memilih sektor kesehatan atau keberlangsungan ekonomi. "Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut wacana emergency break atau rem darurat untuk pengetatan PSBB hanya akan dilakukan sesuai fakta dan data perkembangan Covid-19.
"Emergency break (rem darurat) sering disampaikan, itu kan sesuai dengan fakta dan data. Pak Gubernur pimpin rapat, mendengarkan semua pihak di internal, dengan Forkopimda, dengan satgas pusat, dengan para pakar, ahli yang semua sampaikan fakta dan data apa adanya, kita putuskan bersama," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12).
Nantinya, apabila data dan pendapat ahli menyebut lonjakan kasus telah melewati standar, maka mau tidak mau rem darurat akan ditarik kembali. "Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0, kasus aktif, bisa saja emergency break ditarik kembali," ucapnya.
Namun, opsi sebaliknya yakni pelonggaran PSBB bisa saja diambil apabila data kasus membaik.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ombudsman: Jangan Setengah-setengah Tindak Pelanggaran PSBB di Jakarta
Wagub DKI Sebut Rem Darurat Dilakukan Sesuai Data Lonjakan Kasus Covid-19
Wagub DKI Ajak Warga Partisipasi Laporkan Pelanggaran Aturan di Malam Tahun Baru
DPRD DKI Tak Setuju PSBB Diperketat, Lebih Baik Fokus 3T
NasDem Nilai Belum Perlu Tarik Rem Darurat di DKI Meski Kasus Covid-19 Melonjak
Selama PSBB Transisi, Satpol Tutup Sementara 366 Restoran & Kafe di Jakarta