Pengusaha Minta Kebijakan Penyediaan Lokasi untuk UMKM di Mal Lebih Spesifik
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa kewajiban para pengusaha mal di DKI Jakarta menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen belum spesifik. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dalam pasal 42 ayat 4 belum menjelaskan detil mengenai definisi UMKM.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa kewajiban para pengusaha mal di DKI Jakarta menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen belum spesifik. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dalam pasal 42 ayat 4 belum menjelaskan detil mengenai definisi UMKM.
"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Kamis (28/11).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
Sebanyak 250 anggota Hippindo di seluruh Indonesia, 100 di antaranya merupakan atau tergolong UKM. Budiharjo merasa banyak mal sudah menyediakan tempat usaha khususnya para karyawan.
"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” tandasnya.
Hippindo juga keberatan bila UMKM diberikan gratis. Mereka juga mempertanyakan untuk ruang 20 persen yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Apalagi kalau 20 persen sistemnya diserahkan ke Pemda. Siapa yang akan masuk? Kami juga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah," ucap dia.
Budiharjo meminta Pemprov DKI Jakarta mengajak dan membuka ruang diskusi kepada semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi Perda tersebut.
"Karena itu kita harus duduk bareng dengan Pemda. Kami kan penyewa di mall, libatkan kami. Memang Pemda tahu yang akan laku di mall itu apa? Kan kita yang tahu. Kalau mau kasih, ngomong sama kita, kita kan pelaku," ujar Budihardjo mengungkapkan.
Aturan
Pemprov DKI Jakarta sudah berlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran sejak 31 Mei 2018. Dalam Ayat 42 dalam aturan tersebut terdapat kewajiban para pengelola pusat perbelanjaan (mal) menjalin kemitraan usaha dengan pelaku UMKM melalui penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, atau fasilitator.
Untuk penyediaan lokasi usaha, pengelola mal wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen sesuai luas lantai usaha yang mereka kelola.
Bila pengusaha mal terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi mulai administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha sampai penutupan lokasi usaha. Tidak sampai di situ, para pengusaha mal bisa terjerat hukum bila diputuskan pengadilan dan dijadikan daftar hitam pelaku usaha perpasaran.
(mdk/azz)