Pengusaha pasrah Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
"Terlepas dari pro kontranya, kalau memang harus kita jalankan ya dijalankan."
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun demikian, Kadin memberikan catatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan pengusaha, sehingga pengusaha masih dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
"Iuran BPJS, gini kalau dari Kadin, sekarang kalau suatu kebijakan pemerintah mengenai iuran BPJS kesehatan, kalau berlaku ya kita harus amati dululah setiap kebijakan pemerintah. Terlepas dari pro kontranya, kalau memang harus kita jalankan ya dijalankan," ucap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Rosan, posisi Kadin saat ini masih memantau dan memperhatikan kebijakan kenaikan iuran BPJS.
"Kalau di BPJS Kesehatan ini jika dirasakan malah menciptakan lapangan pekerjaan baru ya oke, tapi kalau dilihat malah menambahkan suatu beban dan beban baru, yang kemungkinan untuk membuat perusahaan itu menjadi tutup, nah itu kan yang perlu didorong untuk direvisi," tutur dia.
Dia mendorong semua pengusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun, dia melihat masih ada potensi pengusaha tidak akan mematuhi aturan tersebut.
"Tetapi kalau memang ada dampaknya, pemerintah juga harus mengerti," paparnya.
(mdk/idr)