Pengusaha sebut besaran upah harus disesuaikan dengan produktivitas pekerja
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas para pekerja lebih tinggi. Menurutnya, para pengusaha tak bisa menolak kenaikan UMP telah ditetapkan pemerintah sebesar 8,71 persen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas para pekerja lebih tinggi.
"Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," ujarnya saat ditemui dalam acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Menurutnya, para pengusaha tak bisa menolak kenaikan UMP telah ditetapkan pemerintah sebesar 8,71 persen. Sebab, pengusaha tak ada opsi lain, selain menerima penetapan kenaikan UMP ini.
"Karena kita tidak ada pilihan lain, saat ini kita harus menerima 8,71 persen (kenaikan UMP) itu," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemnekar tersebut, Senin (30/10).
BPS telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sementara, formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.