Pengusaha: Sertifikasi halal jadi nilai tambah persaingan global
Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) diharapkan mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri. Selain sisi transparansi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki lagi agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, berharap Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri. Selain sisi transparansi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki lagi agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.
"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Namun tidak menjad beban baru bagi daya saing industri Indonesia," ujar Adhi dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (19/7).
Adhi melanjutkan, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Alasannya, potensi pasar halal sangat besar namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal. Menurutnya, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir.
Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantri dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.
Dari sisi kecepatan dan waktu, lanjut Adhi, memang relatif, sebab akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk undang-undang. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.
"Di UU baru sudah ada batasan waktunya," tegas Adhi.
Kemudian, hal lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.
"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan," tegas Adhi.
Di sisi lain, Adhi berharap, agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. "BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga tahun 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk perusahaan? Banyak perusahaan yang bergerak di berbagai industri, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, membutuhkan sertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kualitas produk mereka. Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Kenapa sertifikat halal penting bagi industri makanan di Sumut? Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga:
5 Fakta jumlah orang miskin sulit turun di era Presiden Jokowi
Kemiskinan sulit turun akibat industri padat karya terkendala gaji
Izin impor belum dibuka, industri garam terancam berhenti
21 Investor China siap bangun kawasan industri di luar Jawa
JK soal anggapan produk China murah dan cepat rusak: Itu kan dulu
JK: Industri otomotif & perumahan jadi tolak ukur kemajuan negara