Pengusaha Usul Skema Tak Bekerja Tak Dibayar, Buruh: Langgar UU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, prinsip no work no pay melanggar Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan yang berlaku. Di mana, dalam regulasi yang berlaku tersebut perusahaan dilarang memotong upah pokok pegawai.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan pengusaha mengenai fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay atau dengan kata lain tak bekerja maka tak dibayar. Pengusaha mengusulkan skema tersebut untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, prinsip no work no pay melanggar Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan yang berlaku. Di mana, dalam regulasi yang berlaku tersebut perusahaan dilarang memotong upah pokok pegawai.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa itu kecapi buhun? Kecapi buhun merupakan alat musik tradisional khas warga adat Baduy. Instrumen ini dikenal sakral karena dibuat melalui iringan ritual.
-
Bagaimana Kawah Tekurep dibangun? Kompleks makam ini sudah dibangun sejak 1728 dengan menggunakan tiga unsur saja, yaitu kapur pasir, putih telur, dan batu. Pembangunan kompleks ini bertepatan dengan pembangunan Masjid Agung Palembang.
"No work no pay itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11).
Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan.
"Maka upah harus tetap dibayar," ucap Said.
Said menilai, usulan no work no pay hanya akal-akalan pengusaha dengan dalih mengurangi PHK massal. Mengingat, kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," ujarnya.
Kemnaker: Perlu Banyak Pertimbangan untuk Bikin Aturan No Work No Pay
Sebelumnya, Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan mengenai fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay. Permintaan itu adalah untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah tengah membicarakan usulan dari pengusaha mengenai sistem no work no pay.
Menurutnya, perlu banyak pertimbangan untuk membuat aturan ini karena melibatkan banyak pihak seperti pengusaha dan buruh atau pekerja.
Anwar memastikan sedang mempertimbangkan semuanya. “Ya artinya kalau permintaan mereka tentunya kita sedang godok, kita juga sedang pertimbangkan semuanya karena kan kalau kita berbicara masalah terkait ketenagakerjaan itu kan dari dua sisi harus kita perhatikan dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha tentunya kita carikan solusi yang terbaik,” ujar dia, kepada media, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker melakukan adanya dialog sosial bipartit untuk menghindari PHK di tengah dinamika perekonomian. Pihaknya juga siap untuk mendampingi semua pihak tersebut dalam mencari win-win solution.
(mdk/idr)