Penundaan Penarikan PPh Karyawan Tunggu Restu Jokowi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan penundaan pajak PPh 21 tersebut masih belum bulat dan sedang dikaji. Dirinya pun mengaku akan menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk membicarakan rencana tersebut.
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Upaya ini dilakukan sebagai insentif bagi pelaku usaha yang terimbas karena adanya virus corona.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan penundaan pajak PPh 21 tersebut masih belum bulat dan sedang dikaji. Dirinya pun mengaku akan menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk membicarakan rencana tersebut.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
"Nanti itu saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke presiden dulu, Setuju kan presiden dulu, Nanti kita kita lihat semua," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya kebijakan penundaan tarif PPh tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha di tengah kondisi saat ini. Berkaca pada saat krisis 2009 lalu, hal ini sudah pernah dilakukan.
"Kita kan belajar dari 2009, dan sekarang dan perusahaannya," imbuh dia
Sebelumnya, Bendahara ini mengatakan, kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya tetap berkoordinasi dengan dunia usaha.
"Sekarang ini kita terus membaca dan meneliti untuk mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan menjelang puasa dan lebaran," kata dia.
Dampak Virus Corona
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Upaya ini dilakukan sebagai insentif bagi pelaku usaha yang terimbas karena adanya virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif ini sebetulnya sudah pernah dilakukan pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Hal ini akan dilakukan kembali mengingat pemerintah memahami situasi yang dialami oleh pelaku usaha saat ini tengah tertekan.
"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3).
Menurutnya, kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya tetap berkoordinasi dengan dunia usaha.
"Sekarang ini kita terus membaca dan meneliti untuk mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan menjelang puasa dan lebaran," kata dia.
(mdk/idr)