Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Sebab keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.
Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021 menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, butir A.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Apa jabatan Basuki Rahmat di masa pemerintahan Soeharto? Sejak Kabinet pertama Soeharto pada bulan Maret 1966 hingga ketika Soeharto secara resmi menjadi presiden pada bulan Juni 1968, Basuki ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Kapan Heldy Djafar menikah dengan Presiden Soekarno? Sosok Heldy Djafar, Istri Terakhir Presiden Soekarno Asal Kalimantan Timur Saat menikah, Heldy istri kesembilan Soekarno berumur 18 tahun, sedangkan Soekarno berumur 65 tahun
-
Kapan Soeharto mendapat gelar Jenderal Besar? Presiden Soeharto mendapat anugerah jenderal bintang lima menjelang HUT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52, tanggal 5 Oktober 1997.
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Sebab keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.
"Kami DPP AMPUH menyatakan sikap menolak keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta pada butir A tersebut," kata Ketua Umum AMPUH Indonesia, Abdul Aziz dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub, Jumat (1/10).
Dalam surat pernyataan itu Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (DPP AMPUH) memberikan 4 pertimbangan terkait keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pertama, Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap penerbangan internasional dalam hal ini AMPUH Indonesia selaku Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI dan dalam naungan Undang Undang serta Keputusan Kementerian terkait.
Kedua, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki hak berusaha dan dilindungi oleh Undang-Undang merasakan dampak yang sangat besar akibat pembatasan jumlah penumpang tersebut dikarenakan komponen biaya penerbangan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Selanjutnya
"Kami Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak pandemi Covid19 sejak awal yaitu ketika ditutupnya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi per tanggal 27 Februari 2020 hingga saat ini (1 Tahun 8 Bulan) roda perekonomian PPIU tidak berjalan, namun disaat kami melihat harapan pelaksanaan Umrah dibuka justru muncul keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang berpotensi menghambat pelaksanaan Umrah tersebut," jelasnya.
Keempat, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan baik Internasional, dan domestik yang diatur secara komprehensif oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Kami mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dan melakukan pengkajian melalui diskusi secara intensif dan komprehensif terkait kebijakan yang dapat berakibat kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU)," pungkas Abdul.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)