Per Oktober, OJK Catat Jumlah Nasabah Bank Syariah Capai 31,89 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Oktober 2019 pembiayaan yang diberikan (PYD), Dana Pihak Ketiga (DPK) serta jumlah rekening perbankan syariah terus menunjukkan peningkatan dibandingkan akhir tahun 2018. Peningkatan terjadi seiring dengan masifnya kampanye penggunaan bank syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Oktober 2019 pembiayaan yang diberikan (PYD), Dana Pihak Ketiga (DPK) serta jumlah rekening perbankan syariah terus menunjukkan peningkatan dibandingkan akhir tahun 2018. Peningkatan terjadi seiring dengan masifnya kampanye penggunaan bank syariah.
OJK mencatat jumlah rekening dalam perbankan syariah mencapai 31,89 juta per Oktober 2019. Sementara itu, total Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun berjalan 2019 mencapai Rp402,36 triliun.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Direktur Penelitian dan Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan sampai dengan Oktober 2019, tercatat ada 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang ada di Indonesia.
"Market share aset perbankan syariah meningkat menjadi 6,01 persen dibandingkan bulan September 2019, yang mencapai 5,94 persen," ujar Deden di Kantor OJK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (9/12).
Kemudian untuk PYD (Pembiayaan Yang Diberikan) telah mencapai Rp345,28 triliun dan total aset mencapai Rp499,98 triliun. Secara tahunan atau year on year, pertumbuhan aset mencapai 10,15 persen, pertumbuhan PYD mencapai 10,52 persen dan pertumbuhan DPK mencapai 13,03 persen.
Sinergi Perbankan
OJK menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Aturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.
"Sinergi perbankan di sini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat di Jakarta, Senin (9/12).
Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).
POJK tersebut memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.
Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS.
Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).
(mdk/azz)