Perangi pencurian ikan, Kejagung minta ada sinergi dalam Satgas 115
Seperti sinergi secara struktural untuk menggabungkan kekuatan antar penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengimbau agar Satuan Tugas 115 yang terdiri dari sejumlah instansi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan bisa saling bersinergi untuk memerangi pencurian ikan secara ilegal (illegal fishing) yang terjadi di perairan Indonesia.
Seperti sinergi secara struktural untuk menggabungkan kekuatan antar penegak hukum. Selain itu, sinergi secara substansial yang menyangkut aturan main, sehingga tidak ada aturan atau kebijakan yang tumpang tindih.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Apa yang diangkut oleh Kapal Arimbi? Kapal Arimbi merupakan kapal pengangkut gas pertama milik Pertamina.
"Juga ada sinkronisasi kultur, dalam tim satgas harus satu visi pemahaman dalam mewujudkan penegakkan hukum yanh sebaik-baiknya. Yaitu mewujudkan kepastian hukum dan keadilan," kata Noor dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurutnya, tanpa adanya sinergi yang baik maka hasil dalam penanganan pencurian ikan ilegal ini tidak akan maksimal, mengingat ada beberapa aturan yang menyulitkan dalam praktek penanganan perkara.
Noor juga menyarankan agar penanganan perkara bisa dilakukan di pengadilan manapun, guna memudahkan aparat penegak hukum.
"Pengadilan tidak harus pengadilan khusus perikanan. Jadi tidak perlu ramai-ramai kita pergi ke tempat yang jauh. Jadi pengadilan bisa dimana saja tapi hakimnya harus tersertifikasi dan kompeten dalam penanganan perkara," imbuhnya.
Dengan demikian, dia mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas bisa terus memperbaharui anggota, baik dari segi profesionalitas maupun integritas.
"Tanpa itu tidak akan maksimal. Kejahatan di laut bukan hal yang gampang. Pelaku semakin lebih cerdas. Banyak dampak yang ditimbulkan," pungkas Noor.
(mdk/sau)