Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang
Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti untuk kebutuhan mereka. Namun, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai masih terlalu rumit. UUPA juga tidak ramah investasi.
Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti untuk kebutuhan mereka. Namun, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai masih terlalu rumit. UUPA juga tidak ramah investasi.
Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengambil langkah untuk menyempurnakan UUPA agar dapat menggairahkan sektor properti Indonesia. Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi, menyatakan revisi UUPA sedang diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Di mana rumah mewah Maidi, mantan Wali Kota Madiun, berada? Rumahnya berada di antara pemukiman padat penduduk di Jalan Merpati, Kota Madiun.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Bagaimana rumah Aura Kasih terlihat mewah? Beginilah penampakan rumah baru Aura Kasih. Rumah Aura Kasih tampak begitu mewah dengan mengusung gaya modern. Aura Kasih menyebut jika rumah tersebut baru selesai direnovasi. Hunian baru Aura Kasih tersebut dikasir mencapai Rp50 miliar.
-
Apa yang membuat rumah di desa Purwosari menjadi pusat pemerintahan? Lokasinya dinilai strategis sebagai tempat persembunyian para pejuang.
-
Di mana Rumah Tuo Rantau Panjang berada? Ini merupakan rumah adat masyarakat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
-
Apa yang terlihat di foto yang ada di rumah Kurnia Meiga? Potret keluarga Selain koleksi jersey, foto yang diletakkan rapi di atas meja menampilkan Kurnia Meiga bersama anggota keluarganya. Potret bersama skuad tim nasional Indonesia Sebuah potret bersama skuad tim nasional Indonesia yang menampilkan Kurnia Meiga ketika masih aktif sebagai penjaga gawang diletakkan di sebelah gambar keluarga.
"Sekarang sedang disempurnakan di DPR, kami harapkan bisa rampung segera. Ada beberapa poin yang mendapat kelonggaran supaya WNA dapat dengan mudah memiliki properti," ungkap Yagus di Jakarta, Rabu (10/7).
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015, WNA sebenarnya sudah mendapat kelonggaran kepemilikan properti. WNA tidak wajib memiliki KITAS, cukup dengan memegang visa kunjungan saja. Waktu sewanya bisa mencapai 80 tahun dengan skema 30+20+30.
Poin yang ingin diubah utamanya adalah waktu sewa. Skema waktu sewa saat ini dinilai bisa menurunkan minat WNA dalam memiliki properti, karena mereka harus melakukan perpanjangan sewa tiap 30, 20 dan 30 tahun ke depan. Mereka akan dihadapi dengan ketidakpastian diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan sewa, biaya dan lainnya.
Nantinya, setelah RUU selesai, WNA diharapkan bisa langsung mendapat 50 tahun di kali pertama mereka menyewa properti, tentu dengan beragam syarat yang harus dipenuhi para pengembang. RUU ini diharapkan selesai dengan sempurna agar tidak menimbulkan kerancuan lagi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bank BTN Gandeng PP Properti Tawarkan Bunga KPR 5 Persen
Kepercayaan Industri Melonjak, Pasar Properti Australia Kembali Bergairah
Tanggapan Pengusaha Properti soal Kelanjutan Pembangunan Pulau Reklamasi
Resmi IPO, Saham Bima Sakti Pertiwi Kena Auto Rejection
DIRE Simas Plaza Indonesia Tawarkan Imbal Hasil 8 Persen per Tahun
BPKN Terima 400 Pengaduan Hingga Juni 2019, Terbanyak Soal Perumahan
Bintaro Jaya Gandeng Grab Hadirkan Layanan Sekuter Listrik