Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Satu Kantor Menikah, Tak Bisa Dipecat
Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman se-kantor dalam satu perusahaan. Apabila hal itu terjadi pengusaha dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah para pekerja/buruh dan pengusaha. Banyak pasal-pasal yang dihapus hingga diganti pada Perppu tersebut terhadap peraturan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kendati begitu, apakah anda mengetahui bahwa di dalam Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman se-kantor dalam satu perusahaan. Apabila hal itu terjadi pengusaha dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut tertuang dalam pasal 153 ayat 1 huruf f yang berbunyi pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2, Kamis (5/1).
"Tak perlu bingung lagi Rekanaker, di aturan Perppu Cipta Kerja ini membolehkan kepada pekerja yang ingin menikah dengan teman satu kantor lho. Pada aturan ini juga, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja," tulis @kemnaker, Kamis (5/1).
Baca juga:
Lengkap, Ini Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja & UU Nomor 13 Tahun 2003
Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan
Kemnaker: Cuti Melahirkan Tetap Ada di Perppu Cipta Kerja
Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Gerindra Bela Jokowi soal Perppu Cipta Kerja: Lihat Substansinya
Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh