Perpres Pengembangan Kewirausahaan 'Senjata' RI Kejar Ketertinggalan Rasio Pengusaha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Di mana Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional dijabat oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Di mana Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional dijabat oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Kemudian Wakil Ketua I yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua II yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta Wakil Ketua III yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Di mana UMKM Walidayna berada? UMKM Walidayna dari Kota Medan berkreasi menciptakan makanan yang berbahan dasar daun kelor
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani menilai, Perpres ini merupakan terobosan untuk mengakselerasi dunia usaha dan UKM sebagai penopang dan pemberi kontribusi terbesar perputaran ekonomi Indonesia. Menurutnya Perpres ini juga menjadi 'senjata' untuk mengejar ketertinggalan rasio pengusaha di Indonesia.
"Pada tanggal 24 Januari 2022, bahwa rasio kewirausahaan masih di kisaran 3,47 persen, dan harus digenjot sampai dengan 3,95 sampai tahun 2024, untuk memperkuat struktur ekonomi nasional," kata Ajib kepada merdeka.com, Sabtu (29/1).
Ajib mengatakan, kewirausahaan terutama sektor UKM, menopang sekitar 60,34 persen atas PDB Indonesia. Dengan mengakselerasi jumlah wirausaha, akan menjadi pondasi yang kuat untuk membuat leverage atau daya ungkit ekonomi.
Tetapi, paling tidak ada dua hal yang perlu menjadi perhatian khusus, karena konsistensi atas aturan turunan Perpres dan sinkronisasi dengan stakeholder akan menjadi ukuran efektivitas target dikeluarkannya Perpres ini.
Pertama, tentang dorongan pemberian kredit yang mudah dan murah. Dari kredit yang sudah tersalurkan sampai Desember 2020, sebesar Rp5.482,5 triliun, hanya mengalir ke UKM dengan rasio sekitar 18,6 persen. Sementara target dari Presiden Jokowi, sampai dengan tahun 2024 seharusnya mencapai rasio 30 persen.
"Kredit yang mudah dan murah, menjadi kebutuhan pengusaha, terutama sektor UKM. Sedangkan sektor ini cenderung minim literasi keuangan. Pemerintah harus menyediakan pola penjaminan kredit agar terjadi kemudahan, dan juga subsidi bunga sehingga bisa menekan tingkat suku bunga pinjaman," kata Ajib.
Sinkronisasi Regulasi
Catatan kedua adalah sinkronisasi dengan regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Terutama terkait insentif fiskal dan kemudahan perijinan. Karena pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan aturan dan perpajakan daerah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Misalnya tentang pajak restoran, pajak hotel, dan lainnya, Pemda Tingkat II, bisa membuat aturan masing-masing. Pemda akan membuat insentif, sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah, yang mana kondisinya berbeda-beda.
"Pemerintah melalui Perpres ini, hanya bisa memberikan sekedar saran karena tidak bisa melangkahi kewenangan yang melekat pada aturan di atasnya, yaitu undang-undang," ujarnya.
Meski demikian, keluarnya Perpres ini perlu diapresiasi, karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kewirausahaan dan memperkuat perekonomian nasional. Ini adalah sebuah langkah maju, tetapi baru setengah langkah untuk para pelaku usaha dan pelaku UKM..
"Untuk selanjutnya, bagaimana sinkronisasi dengan pemangku kepentingan lainnya, akan menjadikan sebuah langkah kemajuan yang sempurna, yang layak kita tunggu dan nilai bersama," pungkasnya.
(mdk/bim)