Perubahan Tarif Tol Makassar Berlaku Mulai 22 November 2019
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) sekaligus operator pengelola Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada 22 November 2019 pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06 persen," ungkapnya Senin (18/11).
Adapun penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar. Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 persen.
Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88 persen. Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tarif sebelumnya.
Sosialisasi
Manajemen PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) berujar telah melakukan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang, serta sosialisasi melalui media sosial.
Sebagai informasi, PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sebagai pengelola ruas Jalan Tol Seksi IV dengan panjang 11,57 km saat ini memiliki lima gerbang tol, dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.
Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Hingga Oktober 2019, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 39.366 unit/hari.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)