PLN raih penghargaan Government Contracting Agency dari Menkeu
Penghargaan tersebut diraih usai keberhasilan PLN dalam menjalankan implementasi Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir menerima penghargaan Government Contracting Agency (GCA) atau Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) tahun 2016 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Penghargaan tersebut diraih usai keberhasilan PLN dalam menjalankan implementasi Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) atas pembangunan mega proyek pembangkit listrik PLTU Batang 2 x 1.000 MW di Jawa Tengah.
Sofyan mengatakan, keberhasilan proyek PLTU Batang tak lepas dari dukungan semua pihak termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa tengah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Serta Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan dukungan penuh melalui jaminan pemerintah sehingga proyek ini dapat terealisasi dan sudah memasuki masa konstruksi," katanya.
Sofyan Basir juga menyampaikan bahwa keberhasilan tercapainya financial close pada tanggal 6 Juni 2016 lalu merupakan bukti komitmen pemerintah dan juga PLN dalam rangka menyukseskan pembangunan dan penyediaan kelistrikan. PPA (Power Purchase Agrement) PLTU Batang sendiri ditandatangani pada Oktober 2011.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu harus memiliki sikap dan kemampuan berinovasi dalam bidang fiskal untuk mendukung KPS.
"Sehingga dengan adanya kerja sama pemerintah dan swasta sudah seharusnya menghasilkan jasa publik yang lebih baik," jelas Sri Mulyani pada pembukaan acara Private Project Partnertship Day 2016 di Jakarta, Kamis (24/11).
Proyek PLTU Batang merupakan salah satu PLTU terbesar di Asia Tenggara dan dibangun dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta atau Private Project Partnership dengan PLN sebagai penanggung jawab kerja samanya.
PLTU Batang ini juga merupakan pembangkit swasta dengan skema BOT (Build Own Transfer) dengan masa perjanjian selama 25 tahun yang akan diserahkan ke PLN. Sekaligus proyek pertama dari skema KPS berdasarkan peraturan yang diterbitkan pemerintah terkait PPP/KPS Tahun 2005 lalu.
Proyek ini juga merupakan proyek infrastruktur strategis nasional sejak tahun 2006 dan merupakan proyek pertama kali dan terbesar yang menggunakan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan, di mana pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Kemudian, PLTU ini menggunakan teknologi ramah lingkungan yaitu ultra super critical boiler. PLTU ini dibangun oleh pihak swasta yaitu Bhimasena Power Indonesia di mana investornya merupakan konsorsium J-Power, Itochu dan Adaro dengan dukungan pendanaan dari JBIC (Japan Bank for International Cooperation) dan konsorsium perbankan internasional. Total biaya pembangunan proyek ini sendiri diperkirakan mencapai USD 4 Milyar. Konstruksi pembangunan sendiri diperkirakan selesai dalam kurun waktu 54 bulan dan diperkirakan akan COD pada tahun 2019/2020.