PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya
Pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa itu penyakit polio? Polio, atau poliomyelitis, adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus ini dapat menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan kerusakan pada sistem saraf motorik, yang dapat mengakibatkan kelumpuhan pada otot, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
-
Apa yang dilakukan PSSI untuk Timnas Indonesia? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang berpangkat Kombes Pol, menyatakan bahwa PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.
Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.
Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.
Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)