PPATK Harap RUU Pembatasan Transaksi di Atas Rp100 Juta Rampung 2020
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membahas pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta. Aturan ini disiapkan dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang ditargetkan bisa lolos paling cepat tahun 2020.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membahas pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta. Aturan ini disiapkan dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang ditargetkan bisa lolos paling cepat tahun 2020.
Wacana ini sudah bergulir awal tahun lalu, namun PPATK belum membahas RUU itu dengan DPR karena mengingat situasi politik yang belum kondusif. Nantinya, aturan ini akan membatasi bank melayani penarikan uang di atas Rp100 juta.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Semua orang tidak boleh melakukan transaksi Rp100 juta. Itu secara cash. Konsepnya seperti itu, tetapi ada pengecualiannya antara lain, ritel, pedagang ritel, usaha-usaha yang intensif cash seperti pom bensin nantinya akan dikecualikan. Di samping itu ada pengecualian untuk daerah-daerah yang belum tersedia infrastruktur dilakukan situasi non-cash," ujar Kiagus di Depok, Kamis (22/9).
Dia mengaku, sudah berdiskusi dengan banyak pihak soal ini, termasuk dengan Bank Indonesia dan KPK. Dalam penerapan nanti, BI dan PPATK juga siap berkoordinasi melakukan penyesuaian jika ada kesulitan.
Salah satu fungsi pelarangan ini adalah mengurangi tindak pidana korupsi dengan meminimalisir pemberian uang secara tunai. Ini terkait maraknya kasus korupsi yang memilih bertransaksi secara cash, sehingga kasus tangkap tangan marak.
"Kalau kita mau mengurangi jumlah OTT atau kita mau mengurangi suap menyuap, semestinya ini goal agar menciptakan negeri ini lebih bersih. Maka, UU ini seharusnya mendapat dukungan dari berbagai pihak," tandasnya.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masyarakat Diminta Waspada Modus Pencucian Uang Berkedok Ormas dan Badan Amal
PPATK Siapkan Rp22 Miliar Gelar Pelatihan Anti Pencucian Uang di 2019
Punya Gedung Pusdiklat, Ketua PPATK Larang Jajaran Rapat di Hotel
Waspada, Salah Menyumbang Bisa Membuatmu Terjerat Pidana Pencucian Uang
Gandeng PPATK dan BPK, Polisi Telusuri Dugaan TPPU Organisasi Teroris JI
Kemenkumham Minta Tambahan Anggaran untuk 2020 Rp3 T, PPATK Usul Rp51 M