PPKM Jawa-Bali Periode II, Simak Aturan Baru dan Dampaknya pada Warga
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2020 mendatang. Pada PPKM periode II ini, terdapat aturan yang ditambahkan.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2020 mendatang. Pada PPKM periode II ini, terdapat aturan yang ditambahkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertimbangan perpanjangan karena masih ada beberapa daerah yang angka kasus positifnya masih tinggi.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Dia menjelaskan aturan untuk perkantoran masih sama. Yaitu tetap akan dibatasi kapasitas maksimal sebanyak 25 persen saja. Artinya sebanyak 75 persen karyawannya akan tetap menjalankan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Untuk sektor-sektor lainnya, kebijakannya masih sama dengan PPKM pada awal bulan ini. Mulai dari kapasitas tempat ibadah 50 persen, penutupan fasilitas umum, serta operasional transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja atau mal sampai dengan jam 8, dan dine-in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan," ungkap dia.
Menko Airlangga menambahkan, perpanjangan pembatasan ini juga berlaku kepada pelarangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Tanah Air. "Termasuk pembatasan WNA di Indonesia dilakukan pelarangan 26 sampai 8 Februari," jelas dia.
Lalu apa aturan baru di PPKM periode II ini? Serta, apa dampaknya untuk masyarakat? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
1. Mal dan Restoran Buka Sampai Jam 8 Malam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah mengizinkan operasional mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Sementara sektor lainnya masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.
"Pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (21/1).
Dia mengatakan, salah satu alasan pelonggaran untuk operasional mal dan restoran ini dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 yang flat di beberapa daerah. Oleh karena itu pemerintah melonggarkan kebijakan ini dari PPKM sebelumnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menilai kebijakan PPKM membuat pusat perbelanjaan kembali terpuruk.
"Pembatasan ini pasti akan menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk lagi," kata Alphonzus kepada merdeka.com.
2. Pedagang Kecil Terancam Ditutup
Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku, setuju dengan perpanjangan PPKM. Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada.
Rudy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.
"Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan di situ, kalau melanggar akan kita tutup," tandasnya.
3. Gaji Pekerja Terpotong Sampai PHK
Indonesian Hotel General Manager Association menilai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sektor hotel semakin terpuruk. Untuk itu meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM.
"Kami meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan," ujar Wakil Ketua IHGMA Jawa Tengah Oji Fahrurrazi.
Turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat perhotelan harus melakukan perampingan karyawan. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius, maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi.
Dia menambahkan, dengan berkurangnya tamu, mengakibatkan berkurangnya pendapatan sehingga cash flow. Di sisi lain pengusaha hotel juga harus tetap membayar kewajiban, baik kepada pihak ketiga atau kewajiban lain seperti pajak, listrik dan lainnya.
"Untuk mengatasi ini hotel harus menempuh berbagai cara untuk bertahan. Mulai dari pemotongan gaji karyawan, pengurangan jumlah karyawan, sampai dengan menghentikan operasional hotel," katanya lagi.
(mdk/bim)