Premi asuransi perusahaan migas dibayar negara
Pembayaran premi asuransi nantinya dimasukan ke dalam mekanisme cost recovery.
Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, menegaskan perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia wajib mengasuransikan seluruh kegiatan usahanya. Pembayaran premi asuransi tersebut nantinya dimasukan ke dalam mekanisme cost recovery atau pengembalian investasi.
"Berdasarkan PTK (Pedoman Tata Kerja) 007 setiap perusahaan migas (SKK Migas) wajib mengasuransikan seluruh kegiatan usahanya dalam mencari Migas di Indonesia," ujarnya saat ditemui usai acara Pembayaran Klaim Secara Simbolis dari Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 kepada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama di kantornya, Jakarta, Senin (4/3).
Rudi menegaskan klaim penggantian kerugian nantinya akan masuk ke kas negara bukan milik perusahaan pengklaim asuransi tersebut. "Itu nantinya diambil oleh negara, tidak akan ada satu sen pun masuk menjadi milik perusahaan migas tersebut," kata Rudi.
Saat ini, lanjutnya, seluruh kegiatan usaha hulu Migas telah 100 persen menggunakan perusahaan asuransi nasional. Ini adalah bukti bahwa SKK Migas berpihak kepada kepentingan nasional.
Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Budi Tjahjono, yang menjadi Ketua Konsorsium, menambahkan pada tahun 2003 nilai pertanggungan asuransi adalah sekitar USD 15,14 miliar. Sementara pada tahun 2012, nilai pertanggungan ini sudah mencapai sekitar USD 31,86 miliar. Di sisi lain, tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan atau cenderung tetap.
"Besaran premi tahun 2003 sebesar sekitar USD 47 juta tidak jauh berbeda dengan premi pada tahun 2012 sebesar USD 40,59 juta," kata Budi.