Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Dipatok Sebesar Rp450.000
Kepala negara mengakui jika penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes PCR di dalam negeri menjadi sekitar Rp450.000 sampai Rp550.000 per orang.
Kepala negara mengakui jika penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing kasus positif Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Dimana Jokowi meresmikan Indonesia Digital Test House? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan Menkes tentang hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR di kisaran Rp450.000 sampai Rp550.000," ujar Jokowi seperti melansir instagram resmi @sekretariat.kabinet, Minggu (15/8.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bis diketahui masyarakat dengan cepat usai mengambil sample.
"Bisa diketahui hasilnya d lam waktu 1 kali 24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.
Harga tes polymerase chain reaction atau PCR di Indonesia menjadi sorotan karena dinilai masih mahal dibandingkan negara lain.
Penetapan Harga Kemenkeu
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan.
Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid test antigen. Serta mematok besaran tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/ PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
"Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes," bunyi pasal 1 beleid tersebut, mengutip situs resmi Kemenkeu, Jumat (13/8).
Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Demikian pula, tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian diundangkan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bungi pasal 5 permenkeu.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com