Presiden Jokowi tugaskan Hutama Karya kelola ruas tol akses Tanjung Priok
Presiden Joko Widodo menugaskan PT Hutama Karya untuk mengelola ruas tol akses Tanjung Priok. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero).
Presiden Joko Widodo menugaskan PT Hutama Karya untuk mengelola ruas tol akses Tanjung Priok. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Jokowi pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
"Penugasan ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah, pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2," bunyi di Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip Setkab, Rabu (23/8).
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dalam Perpres ini, Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada perseroan sesuai Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
"Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pendanaan Hutama Karya terdiri atas penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri, penerbitan surat utang/obligasi oleh Hutama Karya, pinjaman Hutama Karya dari lembaga keuangan dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Hutama Karya.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Hutama Karya, Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol, memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Hutama Karya selama 40 tahun dan menyelesaikan bidang tanah milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017.