Pukat UGM: Kasus Indosat jangan dipaksakan
Kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent pembuktian dalam hukumnya.
Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan kalau audit BPKP yang menyatakan Indosat merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah atau cacat hukum.
Direktur Pukat UGM, Oce Madril mengingatkan jaksa penuntut umum agar dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun ditangani dengan hati-hati. Kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent pembuktian hukumnya.
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
-
Kenapa penggunaan satelit dipilih sebagai solusi untuk masalah komunikasi di Indonesia? Kala itu, pemerintah memandang sistem komunikasi dengan teknologi sebagai cara yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan telekomunikasi Indonesia.
-
Apa yang dirayakan Inul Daratista? Inul menggelar sebuah perayaan besar-besaran di kampung halamannya, Gempol - Pasuruan - Jawa Timur.
-
Kenapa Telkom yakin Indibiz bisa bersaing dengan kompetitor di Bali? Pihaknya yakini dapat bersaing dengan sejumlah kompetitor yang sudah ada sebelumnya di Bali. Antara lain karena pengelola Indibiz sudah berpengalaman sebelumnya dalam mengelola Indihome.
-
Bagaimana Satelit Palapa membantu memperkuat konektivitas di Indonesia? Satelit Palapa menjadi tonggak penting dalam memperkuat konektivitas dan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
"Harus prudent betul pembuktian hukumnya, jangan setengah-setengah," ucap Oce dalam siaran persnya kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (12/5).
Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. "Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan," lanjutnya.
Menurut Oce, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu. Dalam persidangan sejumlah saksi juga menyatakan tidak ada yang salah dalam PKS antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.
Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala menyatakan kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng nama kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.
"Jaksa jadi terkesan buru-buru, sikap ini tidak profesional dan merusak citra kejaksaan. Wajar, masyarakat menilai kasus ini penuh rekayasa," tegas Kamilov.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat dan IM2 terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin H Bambang Heryanto SH MH mengatakan hasil audit BPKP tersebut tidak tidak sah atau cacat hukum. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat dan anak usahanya IM2.
(mdk/noe)