PUPR Minta BUJT Tingkatkan Standar Layanan Rest Area dan Jalan Tol
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol. Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
-
Apa yang ditemukan di SPBU nakal di rest area KM 42 Tol Japek? “Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima".
-
Bagaimana HKR meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan tol melalui pengelolaan rest area? HKR melihat adanya peluang meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan tol melalui pengelolaan tujuh rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) yakni di KM 163 A, KM 172 B, KM 208 A, KM 277 A, KM 269 B, KM 311 A dan 306 B.
-
Di mana Rest Area Kledung berada? Dikutip dari Sumbingsegar, rest area Kledung diapit oleh Gunung Sumbing dan Sindoro.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU di rest area KM 42 Tol Japek? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU di rest area KM 42 Tol Japek? Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.
-
Dimana saja rest area di tol Medan-Kisaran? Rest area sepanjang tol Medan-Kisaran menawarkan berbagai layanan seperti toilet yang bersih, area makan, dan minimarket.
"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri Basuki dalam pernyataannya, Kamis (11/2).
Untuk memastikan peningkatan layanan rest area seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan dalam rangka evaluasi SPM rest area dilakukan oleh Kementerian PUPR di sepanjang Tol Trans Jawa mulai Rest Area KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga Rest Area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo, pada Selasa-Rabu (9-10/2/2021). Peninjauan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman.
"Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol. Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol," turur Sudirman.
Menurut Sudirman, konsep rest area seharusnya tidak hanya untuk tempat singgah istirahat saja, tetapi juga dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.
Baca juga:
Puluhan Mobil Rusak Akibat Lubang di Tol Cikampek, Jasa Marga Diminta Tanggung Jawab
Gerbang Tol Kertajati Ditutup Akibat Banjir
Pemkot Bandung Bahas Kelanjutan Proyek Tol Dalam Kota dengan Kementerian PUPR
PUPR: Sistem Pembayaran Tol Tanpa Setop Bakal Diuji Coba di 41 Ruas Tol
Tol BORR Simpang Yasmin-Kayumanis Resmi Beroperasi, Tarif Mulai Rp 14.000
Polisi Tangkap Dua Pencuri Besi Pembatas Tol Kanci-Pejagan