Realisasi pajak kuartal I 2017 capai Rp 222 T, tumbuh 18,13 persen
Realisasi pajak kuartal I 2017 capai Rp 222 T, tumbuh 18,13 persen. Angka ini mencapai 17 persen dari target dalam APBN yang sebesar Rp 1.307,6 triliun. Yon mengakui bahwa realisasinya masih di bawah target. Sebenarnya Ditjen Pajak ditargetkan untuk bisa meraup penerimaan sebesar Rp 222,24 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai 31 Maret 2017 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 222 triliun. Angka tersebut tumbuh 18,13 persen dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 188,2 triliun atau mencapai 17 persen dari target dalam APBN yang sebesar Rp 1.307,6 triliun.
"Pendapatan pajak sampai bulan 3 itu tumbuh 18,13 persen yoy ke Rp 222,27 triliun, dibandingkan tahun lalu itu yang kita tumbuh negatif 7,95 persen yoy. Ini arahnya positif, tapi sebetulnya target kami itu naik 18,23 persen yoy," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal,saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (17/4).
Meski pertumbuhan penerimaan pajak kuartal I 2017 positif, Yon mengakui bahwa realisasinya masih di bawah target. Sebenarnya Ditjen Pajak ditargetkan untuk bisa meraup penerimaan sebesar Rp 222,24 triliun.
"Data penerimaan hari ini masih bergerak, kalau jenis pajak semua menunjukan tren positif, menarik untuk di kaji, walau nominal kecil," tuturnya.
Dirinya merinci penerimaan pajak pada 3 bulan awal tahun ini disumbang beberapa sektor. Pertama, PPh non migas dengan realisasi Rp 122,51 triliun yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 106,60 triliun. Kedua, PPN & PPnBM sebesar Rp 85,74 triliun yang juga lebih tinggi dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 72,97 triliun.
Ketiga, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan realisasi awal tahun ini sebesar Rp 530,16 miliar yang juga lebih tinggi dengan realisasi 3 bulan pertama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 457,49 miliar. Keempat, Pajak Lainnya sebesar Rp 1,6 triliun yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 triliun. Kelima, PPh migas sebesar Rp 11,82 triliun atau naik jika dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 6,61 triliun.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Baca juga:
Ikut AEoI, DJP bakal punya gedung server lapis baja anti peluru
Tak bayar pajak, 326 papan reklame di Bekasi terancam dirobohkan
Pemerintah Jokowi batalkan kenakan pajak tanah menganggur
Perda sulit dihapus, pemerintah hanya bisa ejakulasi dini
Perbankan disebut jadi surga wajib pajak sembunyikan harta
Indef nilai program Tax Amnesty pemerintah gagal
OJK klaim ada Rp 10 T dana repatriasi sudah masuk pasar modal