Resmi, Cantrang Kembali Dilarang untuk Dipakai Nelayan Tangkap Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Namun demikian sebagai gantinya, KKP memperbolehkan alat tangkap baru yang diberi nama jaring tarik berkantong.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Namun demikian sebagai gantinya, KKP memperbolehkan alat tangkap baru yang diberi nama jaring tarik berkantong.
Adapun penggantian ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Apa yang dituduhkan oleh Kementerian Keamanan Negara China? Kementerian Keamanan Negara mengatakan beberapa negara telah menargetkan penduduk China karena “motif tersembunyi.”
"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Jakarta, Selasa (27/7).
Zaini mengatakan, secara umum penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak sehingga tidak merusak ekosistem laut.
Sementara itu, penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak. Hal tersebut kemudian membuat ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring belum lagi kerusakan habitat binatang lainnya.
"Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," kata Zaini.
Faktor pembeda lainnya adalah Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.
"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. Pemeriksaan alat penangkap ikan ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," tandasnya.
Sempat Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan atau membolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1).
Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.
KKP pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehkannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.
Sedangkan alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan yakni pukat hela dasar udang dan dogol. KKP akan mengatur penggunaan dogol secara selektif, mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.
Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. KKP juga tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.
"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," ujar Zaini.
(mdk/bim)