Resmi jadi acuan, 7-Days Repo Rate ditetapkan 5,25 persen
Deposit facility rate ditetapkan sebesar 4,5 persen dan landing facility rate di 6 persen.

Bank Indonesia (BI), hari ini, mulai memberlakukan 7-Days Repo Rate sebagai suku bunga acuan. Dalam rapat Dewan Gubernur BI, tingkat suku bunga ini masih dalam posisi 5,25 persen, sama seperti pada Juni 2016.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, selain suku bunga, BI juga menetapkan batas bawah koridor (deposit facility rate) sebesar 4,5 persen dan batas atas koridor (landing facility rate) diturunkan sebesar 100 basis poin dari 7 persen menjadi 6 persen.
"Sebagaimana diumumkan pada tanggal 15 April 2016, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, terhitung mulai hari ini Bank Indonesia mulai menggunakan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan Bank Indonesia Rate," kata Agus di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Selain itu, BI juga akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit. Di mana deposit facility rate dan landing facility rate berada masing-masing di 75 basis poin di bawah dan di atas BI 7-Days Repo Rate.
Menurut Agus, keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk menjaga stabilitas makro ekonomi, dengan tetap memelihara momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah masih melemahnya ekonomi global.
"BI memandang dengan terjaganya stabilitas makro ekonomi, khususnya inflasi, defisit transaksi berjalan yang membaik, dan nilai tukar uang stabil, maka ruang bagi pelonggaran moneter masih terbuka," imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mencermati kondisi ekonomi domestik dalam jangka pendek serta perkembangan ekonomi global. Terutama kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat.
"Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.
Baca juga:
JK dukung 7-Days Repo Rate agar bunga kredit single digit di 2017
Kartu Keluarga Sejahtera buka akses masyarakat ke perbankan
Kurangi kemiskinan, pemerintah luncurkan e-Warong dan KKS
Ini alasan bank sentral tak gunakan BI Rate jadi suku bunga acuan
Tinggalkan BI Rate, suku bunga kredit segera turun
Transaksi valas di Kepri tembus Rp 18 triliun per bulan
Mulai 19 Agustus, BI tak lagi gunakan suku bunga acuan BI Rate