Rincian Besaran UMK Jawa Barat di 2023, Paling Tinggi di Bekasi Capai Rp5.158.248
Untuk UMK tertinggi pada Provinsi Jawa Barat tersebut yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20. Kemudian UMK terendah Kota Banjar Rp1.998.119,05.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Untuk UMK tertinggi pada Provinsi Jawa Barat tersebut yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20. Kemudian UMK terendah Kota Banjar Rp1.998.119,05.
Berdasarkan perhitungan dengan Keputusan Gubernur tentang UMK Jawa Barat tahun 2023 rata-rata kenaikan UMK yakni sekitar 7,09 persen.
-
Bagaimana cara Kemnaker memastikan kenaikan upah minimum? Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Rinician UMK Jawa Barat
Berikut rincian UMK Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp 5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kab. Purwakarta Rp 4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp 3.273.810,60
6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp 4.520.212,25
9. Ka. Sukabumi Rp 3.351.883,19
10. Ka. Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp 3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp 3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp 3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp 2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp 2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp 2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp 2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp 2.021.657,42
26. Kab. Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
(mdk/idr)