Rincian Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Kota Semarang Naik Paling Tinggi
Dikutip dari akun instagram resmi @ganjar_pranowo, Kamis (8/12), UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada pada kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Kapan Asteroid 2023 UO mendekat ke Bumi? Laporan dari HT Tech dan Times Now, Minggu (19/11), menyatakan bahwa sebuah asteroid telah melintasi Bumi dalam jarak yang dekat pada 15 November lalu.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
Kendati begitu, pemerintah Kabupaten kota untuk Provinsi Jawa Tengah telah merilis daftar upah UMK tahun 2023. Dikutip dari akun instagram resmi @ganjar_pranowo, Kamis (8/12), UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada pada kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen.
"Inilah UMK di Jawa Tengah Tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen," tulis @ganjar_pronowo.
Rincian Besaran UMK Jawa Tengah
Berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah:
1. Kab. Cilacap Rp 2.383.090,46 naik 152.358,96.
2. Kab. Banyumas Rp 2.118.123,64 naik 134.861,80.
3. Kab. Purbalingga Rp 2.130.980,94 naik 134.166,00.
4. Kab. Kebumen Rp 2.035.890,04 naik Rp 129.108,20
5. Kab. Purworejo Rp 2.043.902,33, naik Rp 132.051,53.
6. Kab. Wonosobo Rp 2.076.208,98, naik Rp 144.923,65.
7. Kab. Magelang Rp 2.236.776,91, naik Rp 154.969,73.
8. Kab. Boyolali Rp 2.155.712,29, naik Rp 145.412,99.
9. Kab. Klaten Rp 2.152.322,94, naik Rp 136.699,58.
10. Kab. Sukoharjo Rp 2.138.247,70, naik Rp 140.094,52.
11. Kab. Wonogiri Rp 1.968.448,32, naik Rp 129.404,33.
12. Kab. Karanganyar Rp 2.207.483,64, Rp 143.170,44.
13. Kab. Sragen Rp 1.969.569,00, naik Rp 130.139,44.
14. Kab. Grobogan Rp 2.029.569,04, naik Rp 135.536,94.
15. Kab. Blora Rp 2.040.080,17, naik Rp 135.883,48.
16. Kab. Rembang Rp 2.015.927,08, naik Rp 141.605,03.
17. Kab. Pati Rp 2.107.697,44, naik Rp 139.358,40.
18. Kab. Kudus Rp 2.439.813,98, naik Rp 146.755,72.
19. Kab. Jepara Rp 2.272.626,63, naik Rp 164.223,52.
20. Kab. Demak Rp 2.680.421,39, naik Rp 167.415,50.
21. Kab. Semarang Rp 2.480.988,00, naik Rp 169.733,85.
22. Kab. Temanggung Rp 2.027.569,32, naik Rp 139.737,21.
23. Kab. Kendal Rp 2.508.299,90, naik Rp 167.987,62.
24. Kab. Batang Rp 2.282.025,72, naik Rp 149.490,70.
25. Kab. Pekalongan Rp 2.247.345,90 naik, Rp 152.699,71.
26. Kab. Pemalang Rp 2.081.783,00, naik Rp 140.892,59.
27. Kab. Tegal Rp 2.106.237,58, naik Rp 137.791,24.
28. Kab. Brebes Rp 2.018.836,92, naik Rp 133.817,53.
29. Kota Magelang Rp 2.066.006,64, naik Rp 130.093,37.
30. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00, naik Rp 138.448,83.
31. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97, naik Rp 155.656,78.
32. Kota Semarang Rp 3.060.348,78, naik Rp 225.327,49.
33. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66, naik Rp 149.608,89.
34. Kota Tegal Rp 2.145.012,11, naik Rp 139.081,59.
35. Kab Banjarnegara Rp 1.958.169.69, naik Rp 138.334,52.
(mdk/idr)