Teluk Jakarta, Rizal Ramli bolehkan reklamasi pulau C, D, dan N
Mereka akhirnya setuju membongkar lagi untuk memenuhi syarat dari pemerintah,

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal membolehkan reklamasi pulau C, D, dan N berlanjut. Sebab, para pengembangnya setuju untuk memenuhi syarat diberikan pemerintah.
"Setelah kami enforce bareng Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), mereka akhirnya setuju membongkar lagi untuk memenuhi syarat dari pemerintah," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
"Pembongkaran Itu memang mahal biayanya, harus bongkar-bongkar sekitar 300 ribu kubik diangkut lagi. Itu ya risiko mereka. Tapi mereka untungnya mau dan kami persilahkan untuk dilanjutkan pembangunannya."
Pengembang pulau C, D, dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang. Khusus pulau C dan D, pelanggaran yang dimaksud adalah menyatukan kedua pulau.
"Karena kerakusan yang berlebihan, mau untung makanya digabungkan. Total mereka 21 hektar dapet kalau itu digabung, harga per meter Rp 15 juta," katanya.
"Untuk dapet keuntungan besar mereka korbankan lalu lintas kapal, meningkatkan resiko banjir, dan lingkungan lautnya."
Atas dasar itu, pemerintah meminta pengembang membangun kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter untuk memisahkan pulau C dan D. Itu guna mencegah banjir dan kelancaran lalu lintas kapal.
(mdk/yud)