RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya Asal Ada Hilirisasi?
Dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Bagaimana metode penambangan di Tambang Batu Bara Ombilin? Kawasan tambang ini punya cara menambang yang unik dari yang lainnya, metode menambangnya dari bawah tanah dan melewati lorong-lorong. Hingga saat ini, metode ini menjadi satu-satunya di Indonesia.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Siapa yang menemukan batu bara di Ombilin? Sejarah tambang batu bara Ombilin Sawahlunto dimulai dari penemuan batu bara di daerah tersebut oleh Willem Hendrik de Greve, seorang ahli geologi Belanda, pada tahun 1872.
Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.
"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.
Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.
Syarat Dapat Insentif
Meski demikian, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menyatakan jika perusahaan tidak melakukan hilirisasi, mereka tetap wajib menyerahkan DMO. Alias, sebagian minerba yang dikeruk harus diserahkan untuk negara demi konsumsi dalam negeri.
Selain itu, perusahaan yang mendapat insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang tetap memiliki kewajiban yang harus ditaati.
"Jangan salah. Mereka dapat insentif itu mereka harus taat bayar pajak, harus peduli terhadap lingkungan. Begitu mereka nggak melaksanakan itu, ya nggak bisa, nggak dapat. Jadi mereka nggak akan seenak itu," kata Irwandy.
Peraturan detail mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau mungkin dialihkan ke RUU Minerba yang sedang dibahas, jelas Irwandy.
"Nanti ke PP, sudah disampaikan. Atau mungkin ke RUU Minerba, kita sudah sampaikan," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)