Saham PGN dialihkan ke Pertamina, holding BUMN migas resmi berdiri
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Holding BUMN Migas resmi berdiri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Holding BUMN Migas resmi berdiri.
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait. Nantinya, Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Apa arti mimpi gigi copot bagian taring? Arti mimpi gigi copot bagian taring bisa menjadi pertanda buruk.
-
Bagaimana tekstur Kue Mipan? Penganan ini memiliki tekstur lembut dan kenyal dengan rasa yang unik.
-
Siapa yang biasanya mimpi keguguran? Orang yang pernah mengalami keguguran atau kehilangan kehamilan sebenarnya dapat mengalami mimpi keguguran sebagai manifestasi dari perasaan trauma atau duka yang belum terselesaikan.
-
Apa ciri mimisan yang berbahaya? Ciri mimisan berbahaya penting diketahui dan diwaspadai semua orang. Mimisan sendiri adalah kondisi saat hidung mengalami pendarahan. Meski umumnya tak berbahaya, mimisan juga bisa menjadi tanda dari suatu penyakit.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina.
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas," kata Harry melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/4).
Dia menjelaskan, Menteri Rini juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN. Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN.
Seperti lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan Capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur, dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas hutang untuk pengembangan bisnis gas. Serta meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.
"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.
Sementara itu, perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata "Persero" semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," tutup Harry.
Baca juga:
Jasa Marga siapkan mobile reader antisipasi kemacetan saat mudik
Kata Menteri Rini soal Djakarta Lloyd beli kapal curah seharga Rp 164 miliar
AP I rogoh Rp 2,1 triliun untuk proyek pengembangan Bandara Ngurah Rai
Dalam catatan Bulog, 421.000 ton beras impor sudah masuk gudang
Penghilangan gerbang tol Cikarang Utama tunggu izin Menteri Basuki