Sanksi Bagi Pengemudi dan Aplikator Tak Patuhi Aturan Baru Taksi Online
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, ada 3 tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Lantas apa sanksi yang akan diterapkan jika tak patuhi aturan tersebut?
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, sanksi pasti akan diberlakukan. Namun pemberlakuan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
Dia menjelaskan, ada 3 tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Selain itu sanksi juga dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jenis pelanggaran. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut.
"Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya misalnya ganda, itu termasuk yang (sanksi) berat," ujarnya.
Dia mengatakan, akan ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran bisa segera dilakukan penindakan. Dia menegaskan bahwa sanksi ini akan langsung berlaku pada Juni seiring diimplementasikannya PM 118. Artinya tidak ada masa percobaan atau sejenisnya.
"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," tutupnya.
Baca juga:
Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online
Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni
Respons Demo Pengemudi Grab di Medan, PT TPI Nyatakan Tidak Ada Order Prioritas
Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya
Protes PT TPI, Sopir Taksi Online di Medan Demo Kantor Edy Rahmayadi