Setelah 68 tahun, akhirnya Indonesia miliki UU Perdagangan
Hari ini, rapat paripurna DPR resmi mensahkan UU Perdagangan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan akhirnya disahkan menjadi UU Perdagangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, yang digelar hari ini, Selasa (11/2). Sidang yang dipimpin oleh Wakil DPR, Pramono Anung mengesahkan atas persetujuan dari 290 anggota yang hadir.
"Akhirnya kita setujui dan sahkan UU perdagangan. Setelah 68 tahun kita tidak memiliki UU Perdagangan, akhirnya memiliki pertama kalinya. Ini merupakan sejarah," ujar Pramono kemudian mengetuk palu tanda RUU disahkan, di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto memaparkan RUU Perdagangan ini mencakup 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 9 peraturan menteri. RUU Perdagangan ini akan menggantikan BRO 1934, di mana merupakan produk hukum kolonial Belanda, yang sampai saat ini digunakan sebagai dasar hukum perdagangan di Indonesia.
"Dalam perspektif yuridis, selama ini hukum yang berlaku adalah kolonial belanda BRO 34. RUU perdagangan diperlukan untuk harmonisasikan seluruh UU di bidang perdagangan," jelasnya.
Menurutnya, dengan disetujuinya RUU Perdagangan, dapat menjadi landasan hukum yang kuat terhadap aspek legal formal. UU Perdagangan diharapkan juga dapat mendorong perdagangan yang makin maju dan berdaya saing.
"Hasil ini sarat dengan keberpihakan nasional. Kepentingan nasional jadi azaz RUU perdagangan. TAP MPR no 16 tahun 1998, demokrasi ekonomi," jelasnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin yang mewakili presiden SBY memberikan apresiasi atas lahirnya UU Perdagangan. Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.
Inilah kesembilan belas poin penting dalam RUU perdagangan:
1. Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta ke mana berusaha
3. Pembahasan pasar rakyat, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi
5. Gudang didaftarkan sesuai penggolongan dan luas kapasitas penyimpanannya
6. Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah memadai
8. Mengganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan. Pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan pemerintah
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar negeri
10. Ekspor dan impor harus memiliki izin
11. Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesia yang berbatasan langsung bertempat tinggal dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan laut
12. Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib menggunakan label berbahasa Indonesia
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepentingan nasional ketika kerja sama dengan negara lain
17. Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari APBN
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin mereka
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sipil.