Siap-siap, Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara Bertahap
Pada tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan diterapkan bagi masyarakat yang baru mau menjadi wajib pajak. Sehingga bagi mereka yang baru memiliki NPWP sudah bisa menggunakan NIK-nya.
Pemerintah akan merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat ini. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan diterapkan bagi masyarakat yang baru mau menjadi wajib pajak. Sehingga bagi mereka yang baru memiliki NPWP sudah bisa menggunakan NIK-nya.
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online meskipun domisili kita berbeda dengan alamat di KTP? Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya apakah membuat NPWP harus sesuai domisili. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Apa yang harus dipersiapkan saat membuat NPWP secara online dengan domisili berbeda? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Siapa yang harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.
"Yang baru mau punya NPWP nanti daftar pakai NIK dan nanti NIK bisa sebagai pengganti NPWP," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksamadi Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Sementara itu bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP secara bertahap akan berganti dengan NIK. Setiap wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan jika NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
"Buat yang sudah punya NPWP akan diganti secara bertahap dan akan diberitahu kapan penggantiannya nanti secara pribadi," kata dia.
Tidak Semua Punya NIK Dipungut Pajak
Yoga menegaskan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi para wajib pajak. Artinya, tidak setiap orang yang memiliki NIK bakal dipungut pajak.
"Jadi tidak semua yang punya NIK harus bayar pajak," ungkapnya.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang pribadi. Sehingga pada waktunya nanti NPWP tidak lagi berlaku karena sudah tergantikan dengan penggunaan NIK.
"Ini hanya untuk kemudahan jadi orang tidak perlu punya nomor macam-macam," kata dia.
(mdk/idr)