Siap-Siap, Platform Kripto Tak Berizin Dikenakan PPN dan PPh 2 Kali Lipat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pedagang atau exchanger aset kripto yang tak berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dua kali lipat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pedagang atau exchanger aset kripto yang tak berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dua kali lipat.
Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau exchanger aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti mesti melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh dengan tarif 0,22 persen dan 0,1 persen.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Di mana kripto telah menembus batas ritel? Bitrefill bahkan melampaui batas ritel, mencakup kartu kredit, utilitas, pinjaman, layanan kesehatan, hipotek, dan banyak lagi.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa Bukti Transaksi penting? Salah satu fungsinya beserta peran penting bukti transaksi yaitu untuk mencegah munculnya permasalahan keuangan di waktu yang akan datang.
"Karena kalau PPMSE yang merupakan PFAK (pedagang fisik aset kripto) terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai aset kripto, dan tarif PPh 22 finalnya sebesar 0,1 persen," katanya dalam media briefing daring, dikutip Antara, Rabu (6/4).
PPMSE yang merupakan PFAK terdaftar di Bappebti memungut tarif PPN dan PPh lebih rendah atas perdagangan aset kripto karena memiliki sistem administrasi yang lebih baik sehingga dapat dipantau oleh pemerintah. Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah untuk mengembangkan transaksi aset kripto yang aman di Indonesia.
"Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kita harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah," jelasnya.
Meski demikian, Bonar mengatakan DJP bersifat netral dan tidak melarang masyarakat untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, tetapi sebaiknya memilih exchanger yang terdaftar di Bappebti.
Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemerintah mengatur tiga bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenakan PPN. Di antaranya, pembelian aset kripto dengan mata uang Fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Selain PPN, aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang.
Baca juga:
DJP Buka Kemungkinan Tunjuk Platform Aset Kripto Asing Pungut PPN
Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah
Resmi, Kripto jadi Objek Pajak
PPATK Ungkap Aset Kripto Indra Kenz Capai Rp38 M Pakai Nama Orang Lain
Usai Terapkan Tarif PPN 11 Persen, Pemerintah Incar 3 Objek Pajak dan Cukai Baru
Selain Emas dan Saham, Aset Kripto Masuk Investasi Paling Populer di Indonesia