Siap-Siap, Tarif 31 Ruas Tol Bisa Naik Tahun Ini
Penyesuaian tarif tidak semata-mata hanya menaikkan harga saja namun juga perbaikan kualitas. Kementerian PUPR tidak hanya melihat satu pihak, namun juga faktor lain seperti angka inflasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut bahwa ada 31 ruas tol yang direncanakan mengalami penyesuaian tarif tahun 2021.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian ruas tol akan dibagi menjadi 4 klaster.
"Pada tahun 2021, akan ada 31 ruas yang mengalami penyesuaian. Arahan Staf Ahli Menteri, ada 4 klaster penyesuaian tarif, 10 ruas jalan tol untuk klaster pertama, kemudian 3 ruas jalan tol April-Juni, 4 ruas jalan tol Juli-Agustus, dan klaster 4 ada 14 ruas jalan tol," jelas Danang dalam konferensi pers BPJT virtual, Selasa (2/2).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan, penyesuaian tarif tidak semata-mata hanya menaikkan harga saja namun juga perbaikan kualitas. Kementerian PUPR tidak hanya melihat satu pihak, namun juga faktor lain seperti angka inflasi.
"Memang ada 31 (ruas tol) yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah SPM (Standar Pelayanan Minimal) sudah dipenuhi," kata Endra.
"Mengenai klusternya kalau tadi disebut ada 4. Ini Pak Menteri (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono) menghendaki klusternya hanya 3, karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo di 2020," katanya.
Hak Mengajukan Penyesuain Tarif
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memang memiliki hak mengajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
"Saya kira apa yang kita lakukan di 2020 itu cukup clear, kita rem semua penyesuaian tarif semata-mata karena masyarakat pun mengalami kesulitan terdampak pandemi ini," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)