Siap-Siap, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Rp500-Rp2.000 per 2 November
Menurut Basuki, kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut. Dia menyebut kenaikan tarif dari Rp500 untuk kendaraan golongan I.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada tanggal 2 November 2019 dengan kisaran Rp500 sampai Rp2.000.
Menteri PUPR, Basuki Hadimujono mengatakan, kenaikan tarif tol ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019, namun ditunda hingga setelah pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin, sehingga diputuskan baru bisa dilakukan pada 2 November 2019.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
"Satu ruas dulu, waktu itu kita undur setelah pelantikan, kenaiknya dilakukan Sabtu minggu depan (2 November 2019)," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (26/10).
Menurut Basuki, kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut. Dia menyebut kenaikan tarif dari Rp500 untuk kendaraan golongan I.
"Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp500," tuturnya.
Namun, ada dua golongan kendaraan yang tarif tolnya justru mengalami penurunan. Yaitu kendaraan golongan IV dengan penurunannya Rp1.000 dan golongan kendaraan V penurunannya mencapai Rp5.000.
Basuki mengungkapkan, pemerintah telah menurunkan besaran persentase kenaikan tarif, dengan begitu nominal pembulatan tarif semakin kecil. Dia pun menyebut ada ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilai pembulatannya tidak mendekati angka pembulatannya.
"Ada yang nggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp300 ya nggak jadi. Pembulatan karena kecilnya. Dulu itung-itungannya skitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 akhirnya ngga naik," tandasnya.
Ini Besaran Tarif Baru Berlaku 2 November
Adapun untuk besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
Gol I: Rp7.500,- yang semula Rp7.000,-
Gol II: Rp11.500,- yang semula Rp9.500,-
Gol III: Rp11.500,- yang semula Rp12.000,-
Gol IV: Rp15.000,- yang semula Rp16.000,-
Gol V: Rp15.000,- yang semula Rp20.000,-
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)