Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Turis Asing Bakal Diwajibkan Membayar Rp150.000 Jika Ingin Masuk ke Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Gubernur Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD 10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).
- Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
- Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
- Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
- Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemungutan uang bagi wisatawan asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
Selain itu, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Namun, pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja dan untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Selain itu, Koster juga menyakini jika diterapkan pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Tetapi dia menilai wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.
"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," ujarnya.
Penerapan pungutan bagi wisatawan asing tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih memerlukan transisi. Penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
“Perlu waktu transisi, diterapkan baru 2024," tutupnya.