Simak, Ini Syarat Lakukan Perjalanan Udara Periode 18 Hingga 24 Mei 2021
"Perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II, bahwa pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan."
PT Angkasa Pura II (Persero) akan fokus memberlakukan pengetatan perjalanan rute domestik pada periode 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan pada periode tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan khusus sesuai dengan surat edaran dari satuan tugas penanganan Covid-19.
"Perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II, bahwa pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (18/5).
-
Kapan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung? Menjelang Perang Pasifik pecah, Sersan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung sebagai pasukan cadangan.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Taman Balai Kota Bandung terletak? Taman Balai Kota Bandung sendiri sering dianggap sebagai taman tertua di Kota Bandung. Bahkan, kehadirannya sudah lebih dulu ada sebelum Bandung menjadi gemeente alias Kotapraja.
-
Kapan Xanana Gusmao tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, Xanana tiba sekitar pukul 07.50 WIB.
-
Di mana Desa Sinar Bandung berada? Desa yang berlokasi di Kecamatan Negeri Katon ini jadi salah satu desa yang unik di Pulau Sumatra.
Seperti diketahui, pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Menurutnya, semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Prof Wiku, Kamis (22/4).
Dia menambahkan, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 yaitu melalui pemendekan masa berlaku bagi pelaku
perjalanan.
Transportasi Lain
Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal yang harus ditekankan bahwa dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Wiku menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," kata Prof Wiku.
(mdk/idr)