SKK Migas Bantah Pemerintah Punya Utang ke Lapindo
Utang yang dianggap tersebut merupakan Unrecovered Cost atau biaya penggantian kegiatan pencarian minyak dan gas (migas) (cost recovery) ke operator oleh negara. Di mana biaya atas operasi migas Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya di Wilayah Kerja Migas Brantas.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, pemerintah tidak memiliki utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai USD 138,23 juta.
Dia meluruskan, utang yang dianggap tersebut merupakan Unrecovered Cost atau biaya penggantian kegiatan pencarian minyak dan gas (migas) (cost recovery) ke operator oleh negara. Di mana biaya atas operasi migas Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya di Wilayah Kerja Migas Brantas.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Di mana Sekolah Lansia Pasar Minggu berada? Sehari-hari sebuah ruangan di balai warga RT 05/05, Jalan Palapa Raya dipenuhi kegiatan seru mulai dari senam, keterampilan kreatif sampai interaksi sosial dari para opa dan oma.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Moeljadi gugur di halaman sekolah SMP 2 Madiun? Moeljadi terbunuh pada 21 September 1948, Agresi Militer Belanda II Pada 19 Desember 1948 muncul Agresi Militar Belanda II.
-
Di mana Laskar Pelangi bersekolah? Novel Laskar Pelangimenceritakan tentang kehidupan 10 anak di Desa Gantung, Kabupaten Gantung, Belitung Timur. Mereka berasal dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan di suatu sekolah yang penuh dengan keterbatasan.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
"Atas unrecover cost tersebut masih subject to be audit," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, pembayaran cost recovery dari negara ke operator Wilayah Kerja Migas, harus sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati antara Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas," tegasnya.
Wisnu melanjutkan, mekanisme pembayaran biaya tersebut, dilakukan sepanjang ada produksi dari wilayah kerja, dibatasi jangka waktu kontrak wilayah kerja atas pendapatan yang diperoleh.
"Mekanisme nya, sepanjang ada produksi dari WK tersebut dengan dibatasi jangka waktu WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecover cost, yang nilainya akan subject to be audit," tandasnya.
Diketahui, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengakui memang mempunyai utang kepada pemerintah sebesar Rp773,382 miliar. Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo yang diteken 10 Juli 2015.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan Kemenkeu soal Negara Punya Utang ke Lapindo
JK Yakin Grup Bakrie Mampu Lunasi Dana Talangan Korban Lumpur Lapindo
Ketum GNPF Ulama bicara terkait kepemilikan saham Lapindo
Raih hak kelola Blok Brantas, Lapindo janjikan lifting gas 150 mmscfd
Akibat semburan lumpur Sidoarjo, Blok Brantas tak diminati
PT Lapindo kembali kelola Blok Brantas selama 20 tahun