Soal polemik pekerja asing, Sharp setuju jika miliki sertifikat keahlian
Menurut Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, menentukan standard kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang akan masuk adalah praktik yang umum dan dilakukan oleh negara-negara lain, selain Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pada 26 Maret 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, mengharapkan pemerintah menetapkan kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang hendak masuk Indonesia.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama ini? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Siapa saja yang terdampak persaingan kerja yang semakin ketat? Di samping itu, era globalisasi berdampak arus mobilitas tenaga kerja antar negara menjadi semakin tinggi Hal ini membuat persaingan menjadi semakin ketat, pekerja asing akan mudah masuk dan bekerja di Indonesia
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
"Harusnya yang dimasukkan itu punya kualifikasi tertentu. Ada standard. Punya skill bahwa dia menguasai kompetensi tertentu dan harus ada sertifikatnya. Misalnya, untuk otomasi. Jadi tidak hanya punya paspor dia bisa masuk," ungkapnya kepada Merdeka.com, di Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut dia, menentukan standard kualifikasi tertentu bagi pekerja asing yang akan masuk adalah praktik yang umum dan dilakukan oleh negara-negara lain, selain Indonesia.
"Sama kayak saya kalau mau kerja di luar saya dimintai sertifikat. Kenapa di sini tidak ada. Kamu punya apa untuk masuk. Kalau kamu tidak punya tidak bisa masuk. Kalau itu (penentuan standard kompetensi) tidak ada, maka (tenaga kerja asing) dengan gampang masuk Indonesia," jelasnya.
Lebih jauh, Andri menjelaskan ketika pemerintah membuka kesempatan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, manajemen SHARP justru mengurangi porsi tenaga asing.
"Kita berkurang banyak (tenaga kerja asing). 2016 kita punya 37 ekspatriat sekarang mungkin tinggal lima orang saja. Holding company kita, beranggapan sudah saatnya orang lokal yang megang. Posisinya, GM (General Manager), division unit, manager, produk planning."
"Kalau di pabrik sama. Kemarin setiap pabrik punya 2 orang Jepang, sekarang cuma satu untuk tiga pabrik. Sekarang tinggal satu itu yang Vice President. Semua (tenaga kerja) lokal. Saya pikir kita kebalik sama pemerintah. Kita disuruh (oleh perusahaan induk) untuk lokalisasi karena mereka anggap orang lokal sudah lebih kompeten," kata dia.
Dia menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia sudah tidak kalah bersaing dengan dari luar. "Saya pernah jadi engineering, saya kerja di produksi. Saya pernah kerja di Jepang, kita bisa ikutin mereka. Kita tidak kalah sama mereka," imbuhnya.
Tenaga kerja Indonesia juga tak kalah dalam hal pemahaman teknologi. Sebab berdasarkan pengalaman SHARP Indonesia, biasanya tenaga kerja asing yang masuk hanya sebagai pelatih. Jadi tidak memegang semua jenis pekerjaan.
"Kalau jujur transfer knowledge sifatnya ke sistem. Oke jalan, tapi banyak kita yang ngajarin mereka. Karena mereka ingin tahu kondisi pasar di Indonesia, budaya, dan lain-lain. Untuk develop produk, karena mereka datangkan sistem, mereka ajarin, kita absorb, kita terapkan. Tidak perlu mereka lagi untuk jalankan sistem yang sudah ada. Kecuali ada teknologi baru," tandasnya.
Baca juga:
Menaker dituding ngaco dalam menjelaskan Perpres Tenaga Kerja Asing
4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing
Soal Perpres TKA, OSO sebut banyak yang mengada-ada di tahun politik
Golkar tidak akan teken usulan pembentukan Pansus TKA
Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia
Jika Perpres TKA tak direvisi, PAN akan dukung pembentukan hak angket
Politikus PDIP minta Fadli Zon baca dulu isi Perpres TKA