Sri Mulyani Beberkan Kemudahan Perizinan Lewat OSS Berbasis Risiko
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai aplikasi tersebut menjadi sejarah baru dalam kebijakan investasi di Indonesia karena memberikan kemudahan berusaha bagi dunia usaha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital. Kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai aplikasi tersebut menjadi sejarah baru dalam kebijakan investasi di Indonesia karena memberikan kemudahan berusaha bagi dunia usaha.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Siapa yang memberikan pujian untuk akting Indah Permatasari? "Terbaik sih aktingnya Nona @indahpermatas," puji Arie Kriting.
"Hari ini kita lihat milestone atau historis kebijakan investasi di Indonesia, dengan adanya OSS kita lihat gimana masyarakat dan dunia usaha bisa melakukan izin dan kemudahan berusaha secara online dan seluruh kemudahan usaha betul-betul terjadi," tutur Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/8).
Dalam sistem yang sama, Sri Mulyani mengatakan aplikasi ini menjadi reformasi struktural yang besar. Sebab pengusaha tidak perlu keluar rumah secara langsung saat megajukan izin usaha.
"Kita lihat ini perubahan atau reformasi strktural, karena pengsuaha tidak perlu keluar rumah langsung, dari tempat usahanya langsung dapat izin, tidak usah ongkos dan lain-lain," kata dia.
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM terus bekerja sama dengan menandatangi nota kesepahaman yang berisi akan meningkaktkan kemampuan pelayanan dan sistem. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak akan berusaha meningkatkan sistem yang telah dibangun hari ini untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal.
"Kami akan terus lihat policy-policy untuk tarik investasi dan organisasi kami akan ditingkatkan sehingga kemampuan pelayanan dan sistem yang akan dibangun juga terus ditingkatkan," tuturnya.
Baca juga:
Menteri Bahlil Pastikan OSS Tak Ambil Kewenangan Perizinan Daerah
Jokowi: Aturan yang Hambat Kemudahan Berusaha akan Terus Kita Pangkas
Permudah Perizinan, Pemerintah Luncurkan OSS Berbasis Risiko
Perizinan Belum Rampung, Pengisian Daya Kendaraan Listrik di 2 SPKLU Ini Gratis
Akumindo Sebut Perizinan Masih Jadi Kendala UMKM
UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda